Kasus Honor KPPS Dibawa Kabur: Ungkap Fakta Baru di Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan, Kalsel

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraetam.com, Kalimantan – Sebuah kasus kontroversial muncul di Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), di mana seorang bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) diduga membawa kabur uang honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Uang senilai Rp 115 juta tersebut, yang seharusnya diperuntukkan bagi 126 anggota KPPS, ternyata tidak hanya digunakan untuk keperluan yang semestinya, melainkan juga untuk judi online serta hal-hal lainnya.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MH (21 tahun) tidak hanya menggunakan uang tersebut untuk membayar utang pribadi kepada temannya sebesar Rp 500.000, namun juga untuk sejumlah keperluan pribadi yang tidak terkait dengan tugasnya. Dari uang tersebut, MH menghabiskan sebagian untuk aplikasi MiChat sebesar Rp 4,5 juta, bayar kamar hotel Rp 1 juta, membayar cicilan laptop Rp 1,6 juta di Pegadaian, serta kebutuhan pribadi sebesar Rp 1,2 juta. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membayar makanan petugas KPPS sekitar Rp 10,5 juta.

Baca Juga :  Dua Remaja Bersenjata Celurit Diamankan di Samarinda

Namun yang lebih mencengangkan, MH juga menghabiskan sejumlah besar uang, yaitu Rp 78,6 juta, untuk berjudi online. “Setelah kami telusuri dari bukti transaksi, tersangka ini menggunakan sebanyak delapan akun untuk judi online dengan total Rp 78,6 juta,” ungkap Riza seperti yang dilaporkan oleh Antara. Dengan demikian, dari total uang Rp 115.154.500, hanya tersisa sekitar Rp 17 jutaan.

Baca Juga :  DPW PAN Kaltim Menjamin Keberadaan Saksi Partai di Setiap TPS

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pasal ini menyatakan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki penguasaan atas barang karena hubungan kerja atau pencarian, diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun. Sementara itu, penyidik masih mempertimbangkan kemungkinan menerapkan pasal terkait perjudian terhadap tersangka.

Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam konteks penyelenggaraan pemilu yang merupakan inti dari proses demokrasi.

Penulis : Geo

Editor : Geo

Berita Terkait

Etam Bekesah,Wadah Aspirasi Rakyat Demi Demokrasi yang Lebih Partisipatif
BBM Bermasalah Picu Keresahan, Pemuda Katolik Kaltim Minta Investigasi Serius
Gubernur Harum Beri 3 THR Lebaran untuk Warga Kaltim: Pemutihan Pajak, Gratis Retribusi UMKM, dan Tiket Wisata
Pemuda Katolik Komda Kaltim Bagikan Takjil di Bulan Puasa, Wujud Toleransi dan Kepedulian
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Terkait Teror Kepala Babi di Tempo
Pembina Perpedayak dan Pasukan Lawung Bahandang, Fransiskus, Perkenalkan Pakaian Adat Dayak Tunjung Benua kepada Turis Internasional di Bali
Program Makan Bergizi Gratis Dimulai: 26 Provinsi Siap Jalankan Inisiatif Presiden Prabowo
Pengacara Kondang Alvin Lim Tutup Usia, Meninggal Dunia pada Minggu, 5 Januari 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:17 WIB

Etam Bekesah,Wadah Aspirasi Rakyat Demi Demokrasi yang Lebih Partisipatif

Senin, 7 April 2025 - 11:47 WIB

BBM Bermasalah Picu Keresahan, Pemuda Katolik Kaltim Minta Investigasi Serius

Jumat, 4 April 2025 - 19:38 WIB

Gubernur Harum Beri 3 THR Lebaran untuk Warga Kaltim: Pemutihan Pajak, Gratis Retribusi UMKM, dan Tiket Wisata

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:50 WIB

Pemuda Katolik Komda Kaltim Bagikan Takjil di Bulan Puasa, Wujud Toleransi dan Kepedulian

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:15 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Terkait Teror Kepala Babi di Tempo

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:10 WIB

Pembina Pasukan Merah Dayak Kutai Kartanegara, Fransiskus, Jalin Hubungan Internasional di Bali

Senin, 6 Januari 2025 - 02:13 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Dimulai: 26 Provinsi Siap Jalankan Inisiatif Presiden Prabowo

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:35 WIB

Pengacara Kondang Alvin Lim Tutup Usia, Meninggal Dunia pada Minggu, 5 Januari 2025

Berita Terbaru

Kutai Kartanegara

Etam Bekesah,Wadah Aspirasi Rakyat Demi Demokrasi yang Lebih Partisipatif

Kamis, 10 Apr 2025 - 19:17 WIB