Kasus Honor KPPS Dibawa Kabur: Ungkap Fakta Baru di Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan, Kalsel

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 19:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Suaraetam.com, Kalimantan – Sebuah kasus kontroversial muncul di Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), di mana seorang bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) diduga membawa kabur uang honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Uang senilai Rp 115 juta tersebut, yang seharusnya diperuntukkan bagi 126 anggota KPPS, ternyata tidak hanya digunakan untuk keperluan yang semestinya, melainkan juga untuk judi online serta hal-hal lainnya.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MH (21 tahun) tidak hanya menggunakan uang tersebut untuk membayar utang pribadi kepada temannya sebesar Rp 500.000, namun juga untuk sejumlah keperluan pribadi yang tidak terkait dengan tugasnya. Dari uang tersebut, MH menghabiskan sebagian untuk aplikasi MiChat sebesar Rp 4,5 juta, bayar kamar hotel Rp 1 juta, membayar cicilan laptop Rp 1,6 juta di Pegadaian, serta kebutuhan pribadi sebesar Rp 1,2 juta. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membayar makanan petugas KPPS sekitar Rp 10,5 juta.

Baca Juga :  Pemuda Lintas Agama Kaltim: Jangan Bawa Drama Pejabat Jakarta ke Bumi Etam!

Namun yang lebih mencengangkan, MH juga menghabiskan sejumlah besar uang, yaitu Rp 78,6 juta, untuk berjudi online. “Setelah kami telusuri dari bukti transaksi, tersangka ini menggunakan sebanyak delapan akun untuk judi online dengan total Rp 78,6 juta,” ungkap Riza seperti yang dilaporkan oleh Antara. Dengan demikian, dari total uang Rp 115.154.500, hanya tersisa sekitar Rp 17 jutaan.

Baca Juga :  Semangat Baru di IPARI, Pengurus Daerah Kota Samarinda 2024-2028 Resmi Dilantik

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pasal ini menyatakan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki penguasaan atas barang karena hubungan kerja atau pencarian, diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun. Sementara itu, penyidik masih mempertimbangkan kemungkinan menerapkan pasal terkait perjudian terhadap tersangka.

Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam konteks penyelenggaraan pemilu yang merupakan inti dari proses demokrasi.

Penulis : Geo

Editor : Geo

Follow WhatsApp Channel suaraetam.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Gerakan Pemuda Ansor Samarinda Ulu Gelar Maulid Datangkan Ulama dan Umaro dan Ratusan Jamaah
DPRD Kota Samarinda Hadiri Maulid Nabi Ansor Samarinda Ulu
PROGRAM GRATISPOL MEMBEBANI KAMPUS SAMARINDA
Pemuda Lintas Agama Kaltim: Jangan Bawa Drama Pejabat Jakarta ke Bumi Etam!
PW IPNU Kaltim Gelar Riset Pelajar, Soroti Implementasi Program GratisPol di Lapangan
Etam Bekesah,Wadah Aspirasi Rakyat Demi Demokrasi yang Lebih Partisipatif
BBM Bermasalah Picu Keresahan, Pemuda Katolik Kaltim Minta Investigasi Serius
Gubernur Harum Beri 3 THR Lebaran untuk Warga Kaltim: Pemutihan Pajak, Gratis Retribusi UMKM, dan Tiket Wisata
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:07 WIB

Ketua Gerakan Pemuda Ansor Samarinda Ulu Gelar Maulid Datangkan Ulama dan Umaro dan Ratusan Jamaah

Rabu, 23 September 2026 - 18:00 WIB

DPRD Kota Samarinda Hadiri Maulid Nabi Ansor Samarinda Ulu

Kamis, 27 November 2025 - 19:52 WIB

PROGRAM GRATISPOL MEMBEBANI KAMPUS SAMARINDA

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Pemuda Lintas Agama Kaltim: Jangan Bawa Drama Pejabat Jakarta ke Bumi Etam!

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:06 WIB

PW IPNU Kaltim Gelar Riset Pelajar, Soroti Implementasi Program GratisPol di Lapangan

Berita Terbaru

Abdul Rohim
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda

Samarinda

DPRD Samarinda Tahan Rencana Bongkar Menara Taman Samarendah

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:06 WIB