Polres Berau Tangkap Pelaku Ilegal Logging Usai Menyajikan Dokumen Palsu

- Penulis

Jumat, 2 Februari 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraetam.com,Berau – Dalam upaya menanggulangi tindakan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Ilegal Logging) di wilayah hukum Polres Berau, jajaran kepolisian telah berhasil membekuk seorang pelaku. Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, melalui Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah.

“Informasi yang kami terima tersebut kami tindak lanjuti dengan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, dan dari informasi tersebut kami mengetahui bahwa kayu-kayu yang diduga tanpa dokumen yang sah tersebut berasal dari Daerah Sambarata Kec. Gunung Tabur dan sekitarnya,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, unit tipiter dan opsnal berhasil mengidentifikasi seorang supir yang membawa mobil jenis truk Dayna, mengangkut sejumlah kayu tanpa dilengkapi atau dilengkapi dengan dokumen yang tidak sah.

“Anggota kami menemukan truk Dyna dan mengamankan satu orang supir di sekitar Jalan HARM Ayoeb,” ungkapnya.

Diketahui bahwa isi dari truk Dyna tersebut adalah kayu sebanyak enam kubik dengan rincian 93 batang kayu jenis kapur dan 86 batang kayu jenis ulin. Iptu Ardian menambahkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, supir berinisial LA yang awalnya diamankan ternyata hanya diupah dan tidak mengetahui asal muasal kayu serta dokumen yang diberikan.

Lebih lanjut, setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pemilik kayu berinisial H, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ardian Priatna menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf (b), (c) Jo Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 Juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.

Penting untuk dicatat bahwa dokumen yang digunakan oleh tersangka setelah diverifikasi oleh Dinas Kehutanan terbukti tidak terdaftar dan dianggap palsu karena melanggar perundang-undangan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, mengingat pihak berwajib belum mengetahui tujuan dari kayu-kayu tersebut dan kemungkinan penjualannya (*)

Penulis : Kevin

Editor : Kevin

Sumber Berita : Suaraetam.com

Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 21:01 WIB

Frederick Edwin-Nanang Adriani Resmi Diusung PDI Perjuangan dan Gerindra untuk Pilkada Kubar 2024

Senin, 15 Juli 2024 - 19:24 WIB

Antonius Ukat, Ketua Pemuda Katolik Kutai Barat, Dukung Kepengurusan Baru Komda Kaltim

Jumat, 2 Februari 2024 - 15:07 WIB

Maxim Melangkah Lebih Jauh: Kini Hadir dengan Layanan Transportasi Terbaru di Kubar!

Jumat, 19 Januari 2024 - 13:46 WIB

Perjalanan Istimewa: 171 Jemaah Mendapatkan Kesempatan Emas dengan Umrah Gratis dari Pemkab Kubar

Minggu, 7 Januari 2024 - 00:30 WIB

Speedboat Sadewa Terbakar di Perairan Kampung Muara Kedang, Kutai Barat

Berita Terbaru