Suaraetam.com – Samarinda, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kalimantan Timur dijadwalkan akan ditetapkan pada 11 November 2024. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengungkapkan bahwa setelah penetapan tersebut, dewan dapat mulai bekerja maksimal, termasuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Penetapan AKD dijadwalkan pada 11 November. Kami baru bisa melaksanakan RDP setelah AKD terbentuk,” ujar Ekti dalam keterangannya.
AKD Mendukung Optimalisasi Kinerja DPRD
Ekti menjelaskan bahwa AKD yang akan dibentuk mencakup berbagai komisi yang membidangi sektor pembangunan, seperti Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah (Bamus).
Ia menegaskan, pembentukan AKD bertujuan memastikan setiap persoalan masyarakat dapat ditangani secara profesional dan tepat melalui komisi yang relevan.
“Dengan terbentuknya AKD, kami berharap dapat lebih optimal dalam menjalankan tanggung jawab, tentunya demi kepentingan masyarakat,” jelas legislator dari daerah pemilihan Kubar–Mahulu tersebut.
Percepatan Penanganan Aspirasi Masyarakat
Penetapan AKD juga diharapkan mempercepat proses penanganan berbagai aspirasi yang telah disampaikan masyarakat kepada DPRD Kaltim. Hingga kini, dewan belum dapat memproses permohonan RDP karena AKD yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan kedewanan masih dalam tahap persiapan.
“Kami belum bisa menerima permohonan RDP sebelum AKD ditetapkan, jadi setelah itu baru bisa kita laksanakan,” tambah Ekti.
Fokus pada Kepentingan Masyarakat
Ekti menekankan bahwa terbentuknya AKD akan menjadi landasan penting bagi DPRD Kaltim untuk melaksanakan tugas-tugas secara konsisten dan profesional. Hal ini, menurutnya, merupakan langkah penting untuk memastikan setiap aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat diakomodasi dengan baik.
“Penetapan AKD ini menjadi awal bagi DPRD untuk bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Geo
Editor : Geo