Suaraetam.com,Samarinda – Polisi di Samarinda, Kalimantan Timur, mengamankan dua remaja setelah sebuah video mereka membawa senjata tajam jenis celurit menjadi viral di media sosial baru-baru ini.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, video berdurasi 28 detik tersebut menampilkan sekelompok remaja, di mana dua di antaranya membawa celurit, berjalan masuk ke Gang Dirgantara, Jalan KH Samanhudi, Samarinda.
Dikatakan oleh Ary bahwa kedua remaja yang diamankan berusia 14 tahun. Insiden ini terjadi akibat konflik antara dua kelompok remaja saat bermain di bekas Bandara Temindung Samarinda.
“Setelah video tersebut viral, Tim Reserse Polresta Samarinda segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua remaja pada Rabu (20/3) malam,” kata Ary.
Kedua remaja tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat pasal 2 ayat 1 No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Akan ada proses hukum sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 yang berlaku untuk kasus ini,” tambah Ary.
Kapolresta Samarinda menekankan bahwa kedua remaja yang diamankan masih berusia 14 tahun, dan mereka akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan UU Darurat pasal 2 ayat 1 No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ary juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Ini menjadi peringatan bagi dunia pendidikan dan seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka,” ungkapnya.
Terkait
Penulis : Calvin
Editor : Calvin
Sumber Berita : Suaraetam.com