Suaraetam.com,Bontang –Seorang lelaki berusia 32 tahun, yang dikenal dengan inisial HE, berhasil ditangkap oleh Polres Bontang setelah terlibat dalam insiden dugaan percobaan pemerkosaan terhadap istri keponakannya. Peristiwa ini terjadi di Bontang pada hari Minggu (28/1/2024), di mana korban dan tersangka tinggal dalam satu rumah.
Menurut penjelasan Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, yang diumumkan melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, insiden ini terjadi saat tersangka, yang pada saat itu sedang mabuk, keliru memasuki kamar istri keponakannya.
“Dia masuk ke kamar yang salah, dan ternyata itu adalah kamar keponakannya, itulah pengakuan dari tersangka,” kata Iptu Hari Supranoto, menggambarkan pengakuan dari tersangka.
Dalam pengakuan tersebut, terungkap bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahan masuk kamar yang tidak disengaja, terjadi di tengah-tengah kondisi tersangka yang dipengaruhi oleh minuman beralkohol.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang, dan pihak berwajib menjeratnya dengan pasal 285 KUHP Pidana yang berkaitan dengan tindak pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat di Bontang, dan pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini.(*)
Terkait
Penulis : calvin
Editor : Calvin
Sumber Berita : Suaraetam.com