Polres Berau Tangkap Pelaku Ilegal Logging Usai Menyajikan Dokumen Palsu

- Penulis

Jumat, 2 Februari 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraetam.com,Berau – Dalam upaya menanggulangi tindakan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Ilegal Logging) di wilayah hukum Polres Berau, jajaran kepolisian telah berhasil membekuk seorang pelaku. Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, melalui Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah.

“Informasi yang kami terima tersebut kami tindak lanjuti dengan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, dan dari informasi tersebut kami mengetahui bahwa kayu-kayu yang diduga tanpa dokumen yang sah tersebut berasal dari Daerah Sambarata Kec. Gunung Tabur dan sekitarnya,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, unit tipiter dan opsnal berhasil mengidentifikasi seorang supir yang membawa mobil jenis truk Dayna, mengangkut sejumlah kayu tanpa dilengkapi atau dilengkapi dengan dokumen yang tidak sah.

“Anggota kami menemukan truk Dyna dan mengamankan satu orang supir di sekitar Jalan HARM Ayoeb,” ungkapnya.

Diketahui bahwa isi dari truk Dyna tersebut adalah kayu sebanyak enam kubik dengan rincian 93 batang kayu jenis kapur dan 86 batang kayu jenis ulin. Iptu Ardian menambahkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, supir berinisial LA yang awalnya diamankan ternyata hanya diupah dan tidak mengetahui asal muasal kayu serta dokumen yang diberikan.

Lebih lanjut, setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pemilik kayu berinisial H, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ardian Priatna menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf (b), (c) Jo Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 Juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.

Penting untuk dicatat bahwa dokumen yang digunakan oleh tersangka setelah diverifikasi oleh Dinas Kehutanan terbukti tidak terdaftar dan dianggap palsu karena melanggar perundang-undangan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, mengingat pihak berwajib belum mengetahui tujuan dari kayu-kayu tersebut dan kemungkinan penjualannya (*)

Penulis : Kevin

Editor : Kevin

Sumber Berita : Suaraetam.com

Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:17 WIB

Etam Bekesah,Wadah Aspirasi Rakyat Demi Demokrasi yang Lebih Partisipatif

Senin, 7 April 2025 - 11:47 WIB

BBM Bermasalah Picu Keresahan, Pemuda Katolik Kaltim Minta Investigasi Serius

Jumat, 4 April 2025 - 19:38 WIB

Gubernur Harum Beri 3 THR Lebaran untuk Warga Kaltim: Pemutihan Pajak, Gratis Retribusi UMKM, dan Tiket Wisata

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:50 WIB

Pemuda Katolik Komda Kaltim Bagikan Takjil di Bulan Puasa, Wujud Toleransi dan Kepedulian

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:15 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Terkait Teror Kepala Babi di Tempo

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:10 WIB

Pembina Pasukan Merah Dayak Kutai Kartanegara, Fransiskus, Jalin Hubungan Internasional di Bali

Senin, 6 Januari 2025 - 02:13 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Dimulai: 26 Provinsi Siap Jalankan Inisiatif Presiden Prabowo

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:35 WIB

Pengacara Kondang Alvin Lim Tutup Usia, Meninggal Dunia pada Minggu, 5 Januari 2025

Berita Terbaru

Kutai Kartanegara

Etam Bekesah,Wadah Aspirasi Rakyat Demi Demokrasi yang Lebih Partisipatif

Kamis, 10 Apr 2025 - 19:17 WIB