Kasus Honor KPPS Dibawa Kabur: Ungkap Fakta Baru di Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan, Kalsel

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraetam.com, Kalimantan – Sebuah kasus kontroversial muncul di Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), di mana seorang bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) diduga membawa kabur uang honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Uang senilai Rp 115 juta tersebut, yang seharusnya diperuntukkan bagi 126 anggota KPPS, ternyata tidak hanya digunakan untuk keperluan yang semestinya, melainkan juga untuk judi online serta hal-hal lainnya.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MH (21 tahun) tidak hanya menggunakan uang tersebut untuk membayar utang pribadi kepada temannya sebesar Rp 500.000, namun juga untuk sejumlah keperluan pribadi yang tidak terkait dengan tugasnya. Dari uang tersebut, MH menghabiskan sebagian untuk aplikasi MiChat sebesar Rp 4,5 juta, bayar kamar hotel Rp 1 juta, membayar cicilan laptop Rp 1,6 juta di Pegadaian, serta kebutuhan pribadi sebesar Rp 1,2 juta. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membayar makanan petugas KPPS sekitar Rp 10,5 juta.

Baca Juga :  Pemkab Mahakam Ulu Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir, Ribuan Warga Mengungsi

Namun yang lebih mencengangkan, MH juga menghabiskan sejumlah besar uang, yaitu Rp 78,6 juta, untuk berjudi online. “Setelah kami telusuri dari bukti transaksi, tersangka ini menggunakan sebanyak delapan akun untuk judi online dengan total Rp 78,6 juta,” ungkap Riza seperti yang dilaporkan oleh Antara. Dengan demikian, dari total uang Rp 115.154.500, hanya tersisa sekitar Rp 17 jutaan.

Baca Juga :  Pemuda Katolik Komda Kaltim Bagikan Takjil di Bulan Puasa, Wujud Toleransi dan Kepedulian

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pasal ini menyatakan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki penguasaan atas barang karena hubungan kerja atau pencarian, diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun. Sementara itu, penyidik masih mempertimbangkan kemungkinan menerapkan pasal terkait perjudian terhadap tersangka.

Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam konteks penyelenggaraan pemilu yang merupakan inti dari proses demokrasi.

Penulis : Geo

Editor : Geo

Berita Terkait

Gubernur Harum Beri 3 THR Lebaran untuk Warga Kaltim: Pemutihan Pajak, Gratis Retribusi UMKM, dan Tiket Wisata
Pemuda Katolik Komda Kaltim Bagikan Takjil di Bulan Puasa, Wujud Toleransi dan Kepedulian
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Terkait Teror Kepala Babi di Tempo
Pembina Perpedayak dan Pasukan Lawung Bahandang, Fransiskus, Perkenalkan Pakaian Adat Dayak Tunjung Benua kepada Turis Internasional di Bali
Program Makan Bergizi Gratis Dimulai: 26 Provinsi Siap Jalankan Inisiatif Presiden Prabowo
Pengacara Kondang Alvin Lim Tutup Usia, Meninggal Dunia pada Minggu, 5 Januari 2025
Prabowo Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun
DPRD Kaltim Soroti Kendala Distribusi Air Bersih dan Drainase Buruk di Samarinda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 21:01 WIB

Frederick Edwin-Nanang Adriani Resmi Diusung PDI Perjuangan dan Gerindra untuk Pilkada Kubar 2024

Senin, 15 Juli 2024 - 19:24 WIB

Antonius Ukat, Ketua Pemuda Katolik Kutai Barat, Dukung Kepengurusan Baru Komda Kaltim

Jumat, 2 Februari 2024 - 15:07 WIB

Maxim Melangkah Lebih Jauh: Kini Hadir dengan Layanan Transportasi Terbaru di Kubar!

Jumat, 19 Januari 2024 - 13:46 WIB

Perjalanan Istimewa: 171 Jemaah Mendapatkan Kesempatan Emas dengan Umrah Gratis dari Pemkab Kubar

Minggu, 7 Januari 2024 - 00:30 WIB

Speedboat Sadewa Terbakar di Perairan Kampung Muara Kedang, Kutai Barat

Berita Terbaru