Kasus Honor KPPS Dibawa Kabur: Ungkap Fakta Baru di Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan, Kalsel

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraetam.com, Kalimantan – Sebuah kasus kontroversial muncul di Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), di mana seorang bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) diduga membawa kabur uang honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Uang senilai Rp 115 juta tersebut, yang seharusnya diperuntukkan bagi 126 anggota KPPS, ternyata tidak hanya digunakan untuk keperluan yang semestinya, melainkan juga untuk judi online serta hal-hal lainnya.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MH (21 tahun) tidak hanya menggunakan uang tersebut untuk membayar utang pribadi kepada temannya sebesar Rp 500.000, namun juga untuk sejumlah keperluan pribadi yang tidak terkait dengan tugasnya. Dari uang tersebut, MH menghabiskan sebagian untuk aplikasi MiChat sebesar Rp 4,5 juta, bayar kamar hotel Rp 1 juta, membayar cicilan laptop Rp 1,6 juta di Pegadaian, serta kebutuhan pribadi sebesar Rp 1,2 juta. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membayar makanan petugas KPPS sekitar Rp 10,5 juta.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Syukuran dan Potong Tumpeng Usai Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 4

Namun yang lebih mencengangkan, MH juga menghabiskan sejumlah besar uang, yaitu Rp 78,6 juta, untuk berjudi online. “Setelah kami telusuri dari bukti transaksi, tersangka ini menggunakan sebanyak delapan akun untuk judi online dengan total Rp 78,6 juta,” ungkap Riza seperti yang dilaporkan oleh Antara. Dengan demikian, dari total uang Rp 115.154.500, hanya tersisa sekitar Rp 17 jutaan.

Baca Juga :  Bambang Susantono Mundur dari Kepala Otorita IKN,Persiapan Upacara HUT RI ke-79 di Tengah Pergantian Kepemimpinan

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pasal ini menyatakan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki penguasaan atas barang karena hubungan kerja atau pencarian, diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun. Sementara itu, penyidik masih mempertimbangkan kemungkinan menerapkan pasal terkait perjudian terhadap tersangka.

Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam konteks penyelenggaraan pemilu yang merupakan inti dari proses demokrasi.

Penulis : Geo

Editor : Geo

Berita Terkait

DPRD Kaltim Soroti Kendala Distribusi Air Bersih dan Drainase Buruk di Samarinda
Sapto Setyo Pramono Dukung Pemkot Samarinda Kelola Sampah Sesuai Standar
Reses Perdana, Sugiyono Tampung Aspirasi Warga Samarinda Utara
Pelantikan PTPS Samarinda Ulu ,Penguatan Komitmen dan Koordinasi untuk Pengawasan Pilkada 2024
Muhammad Alfiramadana Ketua NETFID Kaltim Sukses Gelar Forum Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur: Dorong Peran Pemuda dalam Politik
Pemerintah Daerah Kaltim Dikecualikan dari Megaproyek SNB AOI Pertamina Hulu Mahakam
Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Unik di Bukit Pinang, Warga RT.16 Menggunakan Pohon Pinang sebagai Tiang Bendera
Semangat Baru di IPARI, Pengurus Daerah Kota Samarinda 2024-2028 Resmi Dilantik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 14:00 WIB

Fuad Fakhruddin: Pendidikan Berkualitas Kunci Ciptakan Generasi Emas di Kaltim

Minggu, 10 November 2024 - 13:56 WIB

Sekretariat DPRD Kaltim Hadiri Rakernis untuk Pengembangan Kompetensi ASN Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 10 November 2024 - 13:51 WIB

Warga Sungai Kunjang Khawatirkan Banjir Lumpur, DPRD Kaltim Desak Kajian Ulang Proyek Pematangan Lahan

Minggu, 10 November 2024 - 13:47 WIB

Fuad Fakhruddin Prihatin atas Penurunan Anggaran Beasiswa di Kaltim

Minggu, 10 November 2024 - 13:41 WIB

Shemmy Permata Sari Soroti Minimnya Keterwakilan Perempuan di DPRD Kaltim

Minggu, 10 November 2024 - 13:23 WIB

DPRD Kaltim Dorong Solusi Jangka Panjang Atasi Krisis Air Bersih di Balikpapan

Minggu, 10 November 2024 - 13:15 WIB

Penetapan AKD DPRD Kaltim 11 November, RDP dan Aspirasi Masyarakat Siap Diakomodasi

Sabtu, 9 November 2024 - 00:35 WIB

DPRD Kaltim Libatkan Ormas untuk Tingkatkan Edukasi Pemilih Pilkada 2024

Berita Terbaru

DPRD Kaltim

Fuad Fakhruddin Prihatin atas Penurunan Anggaran Beasiswa di Kaltim

Minggu, 10 Nov 2024 - 13:47 WIB