Aksi Cepat Sat Resnarkoba Polres Paser Ungkap Sindikat Narkotika di Desa Sungai Tuak

- Penulis

Kamis, 1 Februari 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraetam.Com,Paser. sindikat narkotika di Desa Sungai Tuak, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, setelah menerima laporan dari masyarakat pada Senin, 29 Januari, mengenai seringnya transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Desa Sungai Tuak. Kapolres Paser, AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi SH, menyatakan bahwa anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan tersebut.

Pada hari Selasa, 30 Januari, sekitar pukul 17.00 WITA, anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan empat orang laki-laki di sebuah rumah di RT.008 Desa Sungai Tuak. Keempat tersangka sedang berkumpul di dalam sebuah kamar pada saat penangkapan. Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan warga setempat, anggota Sat Resnarkoba menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tiga paket serbuk kristal warna putih bening yang diduga sebagai narkotika jenis shabu dalam sebuah tas selempang.

Baca Juga :  Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur,Presiden Jokowi Dorong Pembelian Tanah Sebelum Harga Melambung

Penggeledahan juga menghasilkan penemuan dompet merk LACOSTE yang berisi satu paket serbuk kristal warna putih bening, satu buah dompet warna merah di atas meja berisi lima sendok takar plastik dan tiga klip plastik bekas narkotika jenis shabu, serta satu buah tempat kaca mata warna hitam di samping kasur yang berisi satu bendel klip plastik kosong. Di bawah meja, anggota Sat Resnarkoba menemukan satu buah bong lengkap dengan pipet kaca dan sedotan.

Baca Juga :  Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur,Presiden Jokowi Dorong Pembelian Tanah Sebelum Harga Melambung

Selain itu, sejumlah handphone seperti VIVO 1807 warna hitam, OPPO A1K warna coklat, VIVO Y22 warna hitam, dan Y21 warna biru juga ditemukan di sekitar kamar. Semua barang bukti bersama keempat tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mencerminkan respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Paser secara umum. Terhadap keempat tersangka, dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Berita Terkait

Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur,Presiden Jokowi Dorong Pembelian Tanah Sebelum Harga Melambung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:50 WIB

Pemuda Katolik Komda Kaltim Bagikan Takjil di Bulan Puasa, Wujud Toleransi dan Kepedulian

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:15 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Terkait Teror Kepala Babi di Tempo

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:04 WIB

Pembina Perpedayak dan Pasukan Lawung Bahandang, Fransiskus, Perkenalkan Pakaian Adat Dayak Tunjung Benua kepada Turis Internasional di Bali

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:35 WIB

Pengacara Kondang Alvin Lim Tutup Usia, Meninggal Dunia pada Minggu, 5 Januari 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:24 WIB

Prabowo Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun

Sabtu, 9 November 2024 - 00:31 WIB

DPRD Kaltim Soroti Kendala Distribusi Air Bersih dan Drainase Buruk di Samarinda

Rabu, 6 November 2024 - 13:43 WIB

Sapto Setyo Pramono Dukung Pemkot Samarinda Kelola Sampah Sesuai Standar

Rabu, 6 November 2024 - 13:27 WIB

Reses Perdana, Sugiyono Tampung Aspirasi Warga Samarinda Utara

Berita Terbaru