Kejaksaan Negeri Kutai Timur Berhasil Mengamankan ASN dan Rekanan Terkait Kasus Korupsi Proyek Solar Cell

- Penulis

Jumat, 19 Januari 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraetam,Kutaitimur– Kejaksaan Negeri Kutai Timur berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial AE pada Kamis, 18 Januari 2024, terkait kasus korupsi proyek pengadaan solar cell. AE diduga terlibat dalam berbagai manipulasi anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 16 miliar.

Menurut informasi yang diperoleh dari Kaltimtoday.com, kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika Dinas Pendidikan Kutai Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp 80 miliar untuk berbagai keperluan, termasuk pengadaan solar cell sebagai bagian dari proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sekolah-sekolah. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 24 miliar diarahkan untuk pengadaan solar cell. Namun, diduga terjadi mark-up anggaran yang bertujuan untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Pemilu Kutim: Golkar dan PKS Unggul dalam Real Count KPU untuk Suara Caleg

Kasi Pidana Khusus Kejari Kutai Timur, Michael Tambunan, menyatakan bahwa AE resmi menjadi tersangka setelah pihak kejaksaan berhasil mengumpulkan cukup bukti. Penyelidikan menemukan adanya manipulasi data dan mark-up anggaran pada pengadaan solar cell tahun anggaran 2020, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 16 miliar lebih.

Investigasi masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Timur untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang berada di luar daerah.

Baca Juga :  Ratusan Umat Katolik Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama Demi Keberlanjutan SDK St. Yosef Sangatta

Selain ASN AE, yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, beberapa tersangka lain juga telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Timur. RL, yang menjabat sebagai kepala seksi prasarana di Dinas Pendidikan Kutai Timur, dan R, selaku direktur CV Dua Putra yang merupakan rekanan proyek, saat ini menjadi buronan (DPO) dan sedang diburu oleh pihak kejaksaan. (*)

Penulis : calvin

Editor : Calvin

Sumber Berita : kutimnews.com

Berita Terkait

Ratusan Umat Katolik Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama Demi Keberlanjutan SDK St. Yosef Sangatta
Pemilu Kutim: Golkar dan PKS Unggul dalam Real Count KPU untuk Suara Caleg
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:50 WIB

Pemuda Katolik Komda Kaltim Bagikan Takjil di Bulan Puasa, Wujud Toleransi dan Kepedulian

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:15 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Terkait Teror Kepala Babi di Tempo

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:04 WIB

Pembina Perpedayak dan Pasukan Lawung Bahandang, Fransiskus, Perkenalkan Pakaian Adat Dayak Tunjung Benua kepada Turis Internasional di Bali

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:35 WIB

Pengacara Kondang Alvin Lim Tutup Usia, Meninggal Dunia pada Minggu, 5 Januari 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:24 WIB

Prabowo Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun

Sabtu, 9 November 2024 - 00:31 WIB

DPRD Kaltim Soroti Kendala Distribusi Air Bersih dan Drainase Buruk di Samarinda

Rabu, 6 November 2024 - 13:43 WIB

Sapto Setyo Pramono Dukung Pemkot Samarinda Kelola Sampah Sesuai Standar

Rabu, 6 November 2024 - 13:27 WIB

Reses Perdana, Sugiyono Tampung Aspirasi Warga Samarinda Utara

Berita Terbaru