Suaraetam,Kutaitimur– Kejaksaan Negeri Kutai Timur berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial AE pada Kamis, 18 Januari 2024, terkait kasus korupsi proyek pengadaan solar cell. AE diduga terlibat dalam berbagai manipulasi anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 16 miliar.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kaltimtoday.com, kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika Dinas Pendidikan Kutai Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp 80 miliar untuk berbagai keperluan, termasuk pengadaan solar cell sebagai bagian dari proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sekolah-sekolah. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 24 miliar diarahkan untuk pengadaan solar cell. Namun, diduga terjadi mark-up anggaran yang bertujuan untuk keuntungan pribadi.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kutai Timur, Michael Tambunan, menyatakan bahwa AE resmi menjadi tersangka setelah pihak kejaksaan berhasil mengumpulkan cukup bukti. Penyelidikan menemukan adanya manipulasi data dan mark-up anggaran pada pengadaan solar cell tahun anggaran 2020, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 16 miliar lebih.
Investigasi masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Timur untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang berada di luar daerah.
Selain ASN AE, yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, beberapa tersangka lain juga telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Timur. RL, yang menjabat sebagai kepala seksi prasarana di Dinas Pendidikan Kutai Timur, dan R, selaku direktur CV Dua Putra yang merupakan rekanan proyek, saat ini menjadi buronan (DPO) dan sedang diburu oleh pihak kejaksaan. (*)
Penulis : calvin
Editor : Calvin
Sumber Berita : kutimnews.com